Nilai nilai profesional dalam praktek keperawatan


Nilai nilai profesional dalam praktek keperawatan
Praktik Keperawatan Profesional adalah tindakan mandiri perawat profesional melalui kerjasama bersifat kolaborasi dengan pasien atau klien dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawab.

Komitmen perawat guna memberikan pelayanan keperawatan yang bermutu baik secara mandiri ataupun melalui jalan kolaborasi dengan tenaga kesehatan lain sangat penting dalam terwujudnya pelayanan keperawatan professional. Nilai professional yang melandasi praktik keperawatan dapat di kelompokkan dalam :
1.       Nilai intelektual
Nilai intelektual dalam prtaktik keperawatan terdiri dari :
a.       Body of Knowledge
b.      Pendidikan spesialisasi (berkelanjutan)
c.       Menggunakan pengetahuan dalam berpikir secara kritis dan kreatif.
2.      Nilai komitmen moral.
Pelayanan keperawatan diberikan dengan konsep altruistic, dan memperhatikan kode etik keperawatan. Menurut Beauchamp & Walters (1989) pelayanan professional terhadap masyarakat memerlukan integritas, komitmen moral dan tanggung jawab etik.
Aspek moral yang harus menjadi landasan perilaku perawat adalah :

a.       Beneficience
selalu mengupayakan keputusan dibuat berdasarkan keinginan melakukan yang terbaik dan tidak merugikan klien. (Johnstone, 1994)
b.       Fair
Tidak mendeskriminasikan klien berdasarkan agama, ras, social budaya, keadaan ekonomi dan sebagainya, tetapi memprlakukan klien sebagai individu yang memerlukan bantuan dengan keunikan yang dimiliki.
c.       Fidelity
Berperilaku caring (peduli, kasih sayang, perasaan ingin membantu), selalu berusaha menepati janji, memberikan harapan yang memadahi, komitmen moral serta memperhatikan kebutuhan spiritual klien.
3.      Otonomi, kendali dan tanggung gugat
Otonomi merupakan kebebasan dan kewenangan untuk melakukan tindakan secara mandiri. Hak otonomi merujuk kepada pengendalian kehidupan diri sendiri yang berarti bahwa perawat memiliki kendali terhadap fungsi mereka. Otonomi melibatkan kemandirian, kesedian mengambil resiko dan tanggung jawab serta tanggung gugat terhadap tindakannya sendiribegitupula sebagai pengatur dan penentu diri sendiri. Kendali mempunyai implikasi pengaturan atau pengarahan terhadap sesuatu atau seseorang. Bagi profesi keperawatan, harus ada kewenangan untuk mengendalikan praktik, menetapkan peran, fungsi dan tanggung jawab anggota profesi. Tanggung gugat berarti perawat bertanggung jawab terhadap setiap tindakan yang dilakukannya terhadap klien.

Akunstabilitas dalam praktek keperawatan

Akontabilitas

Akontabilitas adalah mempertanggungjawabkan hasil
pekerjaan, dimana “tindakan” yang dilakukan merupakan satu aturan profesional. Oleh karena itu pertanggungjawaban atas hasil asuhan keperawatan atau kebidanan mengarah langsung kepada praktisi itu sendiri. Pada tingkat pelaksana sebagai perawat harus memiliki kewenangan dan otonomi (kemandirian) dalam pengambilan keputusan untuk tindakan yang akan mereka lakukan. Manajer ruangan (KARU) bertanggung jawab atas keputusannya terhadap pelaksanaan tugas-tugasnya, termasuk menyeleksi staf, terutama mengarah pada kemampuan kinerja mereka masing-masing. Selanjutnya, setiap perawat sebagai anggota tim bertanggung jawab terhadap penugasan yang dilimpahkan kepadanya. Oleh karena itu, setiap perawat harus faham terhadap pertanggungjawaban atas tugas yang dibebankan kepadanya. Kepala ruangan wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dari srafnya. Perawat professional harus dapat mempertanggungjawabkan tindakan yang dilakukan dalam pencapaian tujuan asuhan keperawatan atau kebidanan kepada pasen. Kepekaan diperlukan terhadap hasil setiap tindakan yang dilakukannya, karena berhubungan dengan tanggung jawab, pendelegasian, kewajiban dan kredibilitas profesinya.

Akontabilitas profesional mempunyai beberapa tujuan :

(1) Perawat dan bidan harus mempertanggungjawabkan tindakannya kepada pasien, manajer dan organisasi tempat mereka
bekerja.

(2) Mereka bertanggungjawab terhadap tindakan yang diambil untuk pasen dan keluarganya, masyarakat dan juga terhadap profesinya.

(3) Mengevaluasi praktek profesional dan para stafnya.

(4) Menerapkan dan mempertahankan standar yang telah ditetapkan dan yang dikembangkan oleh organisasi.

(5) Membina ketrampilan
personal staf masing-masing.

(6) Memastikan ruang lingkup dalam proses pengambilan keputusan secara jelas.

TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT DALAM KEPERAWATAN

A.Pengertian Tanggung Jawab

Tanggung jawab perawat berarti keadaan yang dapat dipercaya dan terpercaya. Sebutan ini menunjukkan bahwa perawat professional menampilkan kinerja secara hati – hati, teliti dan kegiatan perawat dilaporkan secara jujur.(Koziers 1983:25)
Kepercayaan akan tumbuh, apabila perawat memiliki kemampuan, terampil, dan keahlian yang relevan dengan disiplin ilmunya. Kecemasan klien akan timbul apabila klien merasa bahwa perawat yang merawatnya kurang terampil, tidak memiliki keahlian, dan pendidikan tidak memadai. Berikut beberapa cara perawat mengkomunikasikan rasa tanggung jawabnya :

1. Menyampaikan perhatian dan rasa hormat pada klien.Contoh: “Mohon maaf bu demi kenyamanan ibu dan kesehatan ibu saya akan mengganti balutan atau mengganti spreinya”.

2. Bila perawat terpaksa menunda pelayanan, maka perawat bersedia memberikan penjelasan dengan ramah kepada kliennya. Misalnya: “Mohon maaf pak saya memprioritaskan dulu klien yang gawat dan darurat sehingga harus meninggalkan bapak sejenak”.

3. Menunjukan kepada klien sikap menghargai yang ditunjukkan dengan perilaku perawat. Misalnya mengucapkan salam, tersenyum, membungkuk, bersalaman dsb.

4. Berbicara dengan klien yang berorientasi pada perasaan bukan pada kepentingan atau keinginan perawat misalnya “Coba ibu jelaskan bagaimana perasaan ibu saat ini”. Sedangkan apabila perawat berorientasi pada kepentingan perawat: “Apakah bapak tidak paham bahwa pekerjaan saya itu banyak, dari pagi sampai siang, mohon pengertiannya pak, jangan mau dilayani terus”

5. Tidak mendiskusikan klien lain di depan pasien dengan maksud menghina misalnya “pasien yang ini mungkin harapan sembuhnya lebih kecil dibanding pasien yang tadi”

6. Menerima sikap kritis klien dan mencoba memahami klien dalam sudut pandang klien. Misalnya perawat tetap bersikap bijaksana saat klien menyatakan bahwa obatnya tidak cocok atau diagnosanya mungkin salah.

B. Jenis Tanggung Jawab Perawat

Tanggung jawab perawat dapat diidentifikasi sebagai berikut :
1. Tanggung jawab utama terhadap tuhannya.
Dalam sudut pandang etika Normatif, tanggung jawab perawat yang paling utama adalah tanggung jawab di hadapan Tuhannya. Sesungguhnya penglihatan, pendengaran dan hati akan dimintai pertanggung jawabannya di hadapan Tuhan. Dalam sudut pandang Etik pertanggung jawaban perawat terhadap Tuhannya terutama yang menyangkut hal-hal berikut ini :

a. Apakah perawat berangkat menuju tugasnya dengan niat ikhlas karena Tuhan ?
b. Apakah perawat mendo’akan klien selama dirawat dan memohon kepada Tuhan untuk kesembuhannya ?
c. Apakah perawat mengajarkan kepada klien hikmah dari sakit ?
d. Apakah perawat menjelaskan mafaat do’a untuk kesembuhannya ?
e. Apakah perawat memfasilitasi klien untuk beribadah selama di R S ?
f. Apakah perawat melakukan kolaborasi dalam pemenuhan kebutuhan spiritual klien?

2. Tanggung jawab terhadap klien dan masyarakat.
Tanggung jawab merupakan aspek terpenting dalam etika perawat. Tanggung jawab adalah kesediaan seseorang dalam menghadapi kemungkinan paling buruk sekalipun, memberikan kompensasi dan informasi terhadap apa yang dilaksanakannya dalam melaksanakan tugas. Tanggung jawab perawat terhadap klien berfokus terhadap apa yang dilakukannya terhadap klien. Contoh bentuk tanggung jawab perawat terhadap klien: mengenal kondisi klien, merawat klien selama jam dinas, tanggung jawab dalam pendokumentasian, menjaga keselamatan klien, bertanggung jawab bila terjadi penurunan kondisi klien, dan sebagainya. Tanggung jawab perawat juga erat hubungannya dengan tugas utama perawat yaitu care. Seperti dalam tugas – tugas yang didelegasikan misalnya dalam pemberian obat. Meskipun ini adalah tugas yang didelegasikan, perawat harus turut bertanggung jawab meskipung kesalahan utama terkadang terletak pada atasan yang member delegasi. Etika perawat juga melandasi perawat untuk memiliki tanggung jawab, terutama memandang manusia sebagai makhluk yang unik dan utuh. Unik artinya individu bersifat khas dan tidak bisa disamakan dengan individu lain. Utuh artinya manusia memiliki kebutuhan yang kompleks dan saling berkaitan. Berbagai tanggung jawab lainnya dari perawat terhadap kliennya seperti bertanggung jawab dalam memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai budaya dan agama dari individu selama melaksanakan pengabdian di bidang keperawatan serta bertanggung jawab dalam menjalin kerja sama dengan individu, keluarga, dan masyarakat khususnya dalam mengadakan upaya kesehatan dan kesejahteraan.

3. Tanggung jawab terhadap rekan sejawat dan atasan. Ada beberapa hal yang berkaitan dengan tanggu ng jawab perawat terhadap rekan sejawat atau atasan. Diantaranya adalah sebagai berikut:

a. Membuat pencatatan yang lengkap (pendokumentasian) tentang kapan melakukan tindakan
b. keperawatan, berapa kali, dimana dengan cara apa dan siapa yang melakukan. Misalnya perawat A melakuan pemasangan infus pada lengan kanan vena brchialis , dan pemberian cairan RL sebanyak 5 kolf, infus dicabut malam senin tanggal 30 juni 2007 jam 21.00. Kemudian dibubuhi tanda tangan dan nama jelas perawat.
c. Mengajarkan pengetahuan perawat terhadap perawat lain yang belum mampu atau belum mahir melakukannya. Misalnya perawat belum mahir memasang EKG diajar oleh perawat yang sudah mahir. Untuk melindungi masyarakat dari kesalahan, perawat baru dilatih oleh perawat senior yang sudah mahir, meskipun secara akademik sudah dinyatakan kompeten tetapi kondisi lingkungan dan lapangan seringkali menuntut adaptasi khusus.
d. Memberikan teguran bila rekan sejawat melakukan kesalahan atau menyalahi standar.
e. Perawat bertanggung jawab bila perawat lain merokok di ruangan, memalsukan obat, mengambil barang klien yang bukan haknya, memalsukan tanda tangan, memungut uang di luar prosedur resmi, melakukan tindakan keperawatan di luar standar, misalnya memasang NGT tanpa menjaga sterilitas.
f. Memberikan kesaksian di pengadilan tentang suatu kasus yang dialami klien. Bila terjadi gugatan akibat kasus-kasus malpraktek seperti aborsi, infeski nosokomial, kesalahan diagnostik, kesalahan pemberian obat, klien terjatuh, overhidrasi, keracunan obat, over dosis dsb. Perawat berkewajiban untuk menjadi saksi dengan menyertakan bukti-bukti yang memadai.

4. Tanggung jawab terhadap profesi. Berikut tanggung jawab perawat terhadap profesi adalah :

a. Perawat bertanggung jawab dalam upaya untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya secara individu ataupun berkelompok melaui penambahan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman.
b. Perawat bertanggung jawab dalam menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan sikap dan pribadi yang terpuji.
c. Perawat bertanggung jawab dalam menentukan pelayanan keperawatan yang professional dan menerapkannya dalam kegiatan pelayanan keperawatan.
d. Perawat bertanggung jawab secara bersama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdian.

5. Tanggung jawab terhadap negara. Berikut tanggung jawab perawat terhadap negara adalah :

a. Perawat bertanggung jawab dalam melaksanakan ketentuan yang telah digarikan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
b. Perawat bertanggung jawab dalam melaksanakan peran aktif menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepara masyarakat.


C. Pengertian Tanggung Gugat (Akuntability) Akuntability dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu keputusan dan belajar dengan keputusan itu konsekuensi – konsekuensinya. Perawat hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia mengatakan siap dan berani menghadapinya. Perawat harus mampu dalam menjelaskan segala tindakannya. Hal ini bisa dijelaskan dengan menjelaskan tiga pertanyaan berikut:

1. Kepada siapa tanggung gugat itu ditujukan ? Sebagai tenaga perawat kesehatan prawat memiliki tanggung gugat terhadap klien, sedangkan sebagai pekerja atau karyawan perawat memilki tanggung gugat terhadap direktur, sebagai profesional perawat memilki tanggung gugat terhadap ikatan profesi dan sebagai anggota team kesehatan perawat memiliki tanggung gu gat terhadap ketua tim biasanya dokter sebagai contoh perawat memberikan injeksi terhadap klien. Injeksi ditentukan berdasarkan petunjuk dan kolaborasi dengan dokter, perawat membuat daftar biaya dari tindakan dan pengobatan yang diberikan yang harus dibayarkan ke pihak rumah sakit. Dalam contoh tersebut perawat memiliki tanggung gugat terhadap klien, dokter, RS dan profesinya.
2. Apa saja dari perawat yang dikenakan tanggung gugat? Perawat memilki tanggung gugat dari seluruh kegitan professional yang dilakukannya mulai dari mengganti laken, pemberian obat sampai persiapan pulang. Hal ini bisa diobservasi atau diukur kinerjanya.
3. Dengan kriteria apa saja tangung gugat perawat diukur baik buruknya? Ikatan perawat, PPNI atau Asosiasi perawat atau Asosiasi Rumah sakit telah menyusun standar yang memiliki krirteria-kriteria tertentu dengan cara membandingkan apa-apa yang dikerjakan perawat dengan standar yang tercantum.baik itu dalam input, proses atau outputnya. 


Standar praktek keperawatan
Standar praktik merupakan salah satu perangkat yang diperlukan oleh setiap tenaga profesional. Standar praktik keperawatan adalah harapan-harapan minimal dalam memberikan asuhan keperawatan yang aman, efektif dan etis. Standar praktik keperawatan juga merupakan komitmen profesi keperawatan dalam melindungi masyarakat terhadap praktik yang dilakukan oleh anggota profesi. 
STANDAR I : PENGKAJIAN KEPERAWATAN
        Perawat mengumpulkan data tentang status kesehatan klien secara sistematis, menyeluruh, akurat, singkat, dan berkesinambungan.

        Rasional
        Pengkajian keperawatan merupakan aspek penting dalam proses keperawatan yang bertujuan menetapkan data dasar tentang tingkat kesehatan klien yang digunakan untuk merumuskan masalah klien dan rencana tindakan.

        Kriteria Struktur
  1. Metode pengumpulan data yang digunakan dapat menjamin :
    1. Pengumpulan data yang sistematis dan lengkap.
    2. Diperbaharuinya data dalam pencatatan yang ada.
    3. Kemudahan memperoleh data.
    4. Terjaganya kerahasiaan.
2. Tatanan praktik mempunyai sistem pengumpulan data keperawatan yang  merupakan bagian integral dari sistem pencatatan pengumpulan data klien.
3.  Sistem pencatatan berdasarkan proses keperawatan, yaitu singkat, menyeluruh,    akurat, dan berkesinambungan.
4.  Praktik mempunyai sistem pengumpulan data keperawatan yang menjadi bagian dari sistem pencatatan kesehatan klien.
5.  Di tatanan praktik tersedia sistem penyimpanan data yang dapat memungkinkan diperoleh kembali bila diperlukan.
6.  Tersedianya sarana dan lingkungan yang mendukung.

        Kriteria Proses
  1. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, pemeriksaan fisik dan mempelajari data penunjang (pengumpulan data diperoleh dari hasil pemeriksaan laboratorium dan uji diagnosis) serta mempelajari catatan lain.
  2. Sumber data adalah klien, keluarga atau orang terkait, tim kesehatan, rekam medis serta catatan lain.
  3. Klien berpartisipasi dalam proses pengumpulan data.
  4. Data yang dikumpulkan, difokuskan untuk mengidentifikasi status kesehatan klien saat ini, masa lalu, status biologis (fisiologis), status psikologis (Pola koping), status sosial kultur, status spiritual, respon terhadap terapi, harapan terhadap tingkat kesehatan yang optimal, risiko masalah potensial.
       
Kriteria Hasil
  1. Data dicatat dan dianalisis sesuai standar dan format yang ada.
  2. Data yang dihasilkan akurat, terkini, dan relevan sesuai kebutuhan klien.

STANDAR II : DIAGNOSIS KEPERAWATAN
        Perawat menganalisis data pengkajian untuk merumuskan diagnosis keperawatan.
        Rasional
        Diagnosis keperawatan sebagai dasar pengembangan rencana intervensi keperawatan dalam rangka mencapai peningkatan, pencegahan, dan penyembuhan penyakit serta pemulihan kesehatan klien.
        Kriteria Struktur
        Tatanan praktik memberi kesempatan kepada teman sejawat, klien untuk melakukan validasi diagnosis keperawatan; adanya mekanisme pertukaran informasi tentang hasil penelitian dalam menetapkan diagnosis keperawatan yang tepat; untuk akses sumber-sumber dan program pengembangan profesional yang terkait; adanya pencatatan yang sistematis tentang diagnosis klien.
        Kriteria Proses
  1. Proses diagnosis terdiri dari analisis dan interpretasi data, identifikasi masalah klien dan perumusan diagnosis keperawatan.
  2. Komponen diagnosis keperawatan terdiri dari masalah (P), penyebab (E), gejala/ tanda (S) atau terdiri dari masalah dan penyebab (PE).
  3. Bekerjasama dengan klien, dekat dengan klien, petugas kesehatan lain untuk memvalidasi diagnosis keperawatan.
  4. Melakukan kaji ulang dan revisi diagnosis berdasarkan data terbaru.
        Kriteria Hasil
  1. Diagnosis keperawatan divalidasi oleh klien bila memungkinkan.
  2. Diagnosis keperawatan yang dibuat diterima oleh teman sejawat sebagai diagnosis yang relevan dan signifikan.
  3. Diagnosis didokumentasikan untuk memudahkan perencanaan, implementasi, evaluasi dan penelitian.
STANDAR III : PERENCANAAN
        Perawat membuat rencana tindakan keperawatan untuk mengatasi masalah kesehatan dan meningkatkan kesehatan klien.
        Rasional
        Perencanaan dikembangkan berdasarkan diagnosis keperawatan.
        Kriteria Struktur
        Tatanan praktik menyediakan :
  1. Sarana yang dibutuhkan untuk mengembangkan perencanaan.
  2. Adanya mekanisme pencatatan, sehingga dapat dikomunikasikan.
        Kriteria Proses
  1. Perencanaan terdiri dari penetapan prioritas masalah, tujuan dan rencana tindakan keperawatan.
  2. Bekerja sama dengan klien dalam menyusun rencana tindakan keperawatan.
  3. Perencanaan bersifat individual (sebagai individu, kelompok dan masyarakat) sesuai dengan kondisi atau kebutuhan klien.
  4. Mendokumentasikan rencana keperawatan. 
        Kriteria Hasil
  1. Tersusunnya suatu rencana asuhan keperawatan klien.
  2. Perencanaan mencerminkan penyelesaian terhadap diagnosis keperawatan.
  3. Perencanaan tertulis dalam format yang singkat dan mudah didapat.
  4. Perencanaan menunjukkan bukti adanya revisi pencapaian tujuan.

STANDAR IV : PELAKSANAAN TINDAKAN (IMPLEMENTASI)
        Perawat mengimplementasikan tindakan yang telah diidentifikasi dalam rencana asuhan keperawatan.

        Rasional
        Perawat mengimplementasikan rencana asuhan keperawatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dan partisipasi klien dalam tindakan keperawatan berpengaruh pada hasil yang diharapkan.
        Kriteria Struktur
        Tatanan praktik menyediakan :
  1. Sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan.
  2. Pola ketenagaan yang sesuai kebutuhan.
  3. Ada mekanisme untuk mengkaji dan merevisi pola ketenagaan secara periodik.
  4. Pembinaan dan peningkatan keterampilan klinis keperawatan.
  5. Sistem konsultasi keperawatan.
        Kriteria Proses
  1. Bekerjasama dengan klien dalam pelaksanaan tindakan keperawatan.
  2. Kolaborasi dengan profesi kesehatan lain untuk meningkatkan status kesehatan klien.
  3. Melakukan tindakan keperawatan untuk mengatasi masalah klien.
  4. Melakukan supervisi terhadap tenaga pelaksana keperawatan di bawah tanggung jawabnya.
  5. Menjadi coordinator pelayanan dan advokasi terhadap klien untuk mencapai tujuan kesehatan.
  6. Menginformasikan kepada klien tentang status kesehatan dan fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan yang ada.
  7. Memberikan pendidikan pada klien dan keluarga mengenai konsep dan keterampilan asuhan diri serta membantu klien memodifikasi lingkungan yang digunakannya.
  8. Mengkaji ulang dan merevisi pelaksanaan tindakan keperawatan berdasarkan respon klien.
        Kriteria Hasil
  1. Terdokumentasi tindakan keperawatan dan respon klien secara sistematik dan dengan mudah diperoleh kembali.
  2. Tindakan keperawatan dapat diterima klien.
  3. Ada bukti-bukti yang terukur tentang pencapaian tujuan.

STANDAR V : EVALUASI
        Perawat mengevaluasi perkembangan kesehatan klien terhadap tindakan dalam pencapaian tujuan, sesuai rencana yang telah ditetapkan dan merevisi data dasar dan perencanaan.
        Rasional
Praktik keperawatan merupakan suatu proses dinamis yang mencakup berbagai perubahan data, diagnosis atau perencanaan yang telah dibuat sebelumnya. Efektivitas asuhan keperawatan tergantung pada pengkajian yang berulang-ulang.
        Kriteria Struktur
  1. Tatanan praktik menyediakan sarana dan lingkungan yang mendukung terlaksananya proses evaluasi.
  2. Adanya akses informasi yang dapat digunakan perawat dalam penyempurnaan perencanaan.
  3. Adanya supervisi dan konsultasi untuk membantu perawat melakukan evaluasi secara efektif dan mengembangkan alternatif perencanaan yang tepat.
        Kriteria Proses
  1. Menyusun rencana evaluasi hasil tindakan secara komprehensif, tepat waktu dan terus menerus.
  2. Menggunakan data dasar dan respon klien dalam mengukur perkembangan ke arah pencapaian tujuan.
  3. Memvalidasi dan menganalisis data baru dengan sejawat dan klien.
  4. Bekerja sama dengan klien, keluarga untuk memodifikasi rencana asuhan keperawatan.
  5. Mendokumentasikan hasil evaluasi dan memodifikasi perencanaan.
  6. Melakukan supervisi dan konsultasi klinik. 
        Kriteria Hasil
  1. Diperolehnya hasil revisi data, diagnosis, rencana tindakan berdasarkan evaluasi.
  2. Klien berpartisipasi dalam proses evaluasi dan revisi rencana tindakan.
  3. Hasil evaluasi digunakan untuk mengambil keputusan.
  4. Evaluasi tindakan terdokumentasikan sedemikian rupa yang menunjukkan kontribusi terhadap efektivitas tindakan keperawatan dan peneliti

0 Response to "Nilai nilai profesional dalam praktek keperawatan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel