Nilai nilai profesional dalam praktek keperawatan
Nilai
nilai profesional dalam praktek keperawatan
Praktik Keperawatan Profesional adalah tindakan mandiri perawat profesional melalui kerjasama bersifat kolaborasi dengan pasien atau klien dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawab.
Praktik Keperawatan Profesional adalah tindakan mandiri perawat profesional melalui kerjasama bersifat kolaborasi dengan pasien atau klien dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawab.
Komitmen perawat guna memberikan pelayanan keperawatan yang bermutu baik secara mandiri ataupun melalui jalan kolaborasi dengan tenaga kesehatan lain sangat penting dalam terwujudnya pelayanan keperawatan professional. Nilai professional yang melandasi praktik keperawatan dapat di kelompokkan dalam :
1. Nilai intelektual
Nilai
intelektual dalam prtaktik keperawatan terdiri dari :
a. Body of Knowledge
b. Pendidikan spesialisasi (berkelanjutan)
c. Menggunakan pengetahuan dalam
berpikir secara kritis dan kreatif.
2. Nilai komitmen moral.
Pelayanan
keperawatan diberikan dengan konsep altruistic, dan memperhatikan kode etik
keperawatan. Menurut Beauchamp & Walters (1989) pelayanan professional
terhadap masyarakat memerlukan integritas, komitmen moral dan tanggung jawab
etik.
Aspek moral
yang harus menjadi landasan perilaku perawat adalah :
a. Beneficience
selalu
mengupayakan keputusan dibuat berdasarkan keinginan melakukan yang terbaik dan
tidak merugikan klien. (Johnstone, 1994)
b. Fair
Tidak
mendeskriminasikan klien berdasarkan agama, ras, social budaya, keadaan ekonomi
dan sebagainya, tetapi memprlakukan klien sebagai individu yang memerlukan
bantuan dengan keunikan yang dimiliki.
c. Fidelity
Berperilaku
caring (peduli, kasih sayang, perasaan ingin membantu), selalu berusaha
menepati janji, memberikan harapan yang memadahi, komitmen moral serta
memperhatikan kebutuhan spiritual klien.
3. Otonomi, kendali dan tanggung gugat
Otonomi merupakan kebebasan dan kewenangan untuk melakukan tindakan secara
mandiri. Hak otonomi merujuk kepada pengendalian kehidupan diri sendiri yang
berarti bahwa perawat memiliki kendali terhadap fungsi mereka. Otonomi
melibatkan kemandirian, kesedian mengambil resiko dan tanggung jawab serta
tanggung gugat terhadap tindakannya sendiribegitupula sebagai pengatur dan
penentu diri sendiri. Kendali mempunyai implikasi pengaturan atau pengarahan
terhadap sesuatu atau seseorang. Bagi profesi keperawatan, harus ada kewenangan
untuk mengendalikan praktik, menetapkan peran, fungsi dan tanggung jawab
anggota profesi. Tanggung gugat berarti perawat bertanggung jawab terhadap
setiap tindakan yang dilakukannya terhadap klien.
Akunstabilitas dalam praktek keperawatan
Akontabilitas
Akontabilitas adalah mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan, dimana “tindakan” yang dilakukan merupakan satu aturan profesional. Oleh karena itu pertanggungjawaban atas hasil asuhan keperawatan atau kebidanan mengarah langsung kepada praktisi itu sendiri. Pada tingkat pelaksana sebagai perawat harus memiliki kewenangan dan otonomi (kemandirian) dalam pengambilan keputusan untuk tindakan yang akan mereka lakukan. Manajer ruangan (KARU) bertanggung jawab atas keputusannya terhadap pelaksanaan tugas-tugasnya, termasuk menyeleksi staf, terutama mengarah pada kemampuan kinerja mereka masing-masing. Selanjutnya, setiap perawat sebagai anggota tim bertanggung jawab terhadap penugasan yang dilimpahkan kepadanya. Oleh karena itu, setiap perawat harus faham terhadap pertanggungjawaban atas tugas yang dibebankan kepadanya. Kepala ruangan wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dari srafnya. Perawat professional harus dapat mempertanggungjawabkan tindakan yang dilakukan dalam pencapaian tujuan asuhan keperawatan atau kebidanan kepada pasen. Kepekaan diperlukan terhadap hasil setiap tindakan yang dilakukannya, karena berhubungan dengan tanggung jawab, pendelegasian, kewajiban dan kredibilitas profesinya.
Akontabilitas profesional mempunyai beberapa tujuan :
(1) Perawat dan bidan harus mempertanggungjawabkan tindakannya kepada pasien, manajer dan organisasi tempat mereka bekerja.
(2) Mereka bertanggungjawab terhadap tindakan yang diambil untuk pasen dan keluarganya, masyarakat dan juga terhadap profesinya.
(3) Mengevaluasi praktek profesional dan para stafnya.
(4) Menerapkan dan mempertahankan standar yang telah ditetapkan dan yang dikembangkan oleh organisasi.
(5) Membina ketrampilan personal staf masing-masing.
(6) Memastikan ruang lingkup dalam proses pengambilan keputusan secara jelas.
Akontabilitas adalah mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan, dimana “tindakan” yang dilakukan merupakan satu aturan profesional. Oleh karena itu pertanggungjawaban atas hasil asuhan keperawatan atau kebidanan mengarah langsung kepada praktisi itu sendiri. Pada tingkat pelaksana sebagai perawat harus memiliki kewenangan dan otonomi (kemandirian) dalam pengambilan keputusan untuk tindakan yang akan mereka lakukan. Manajer ruangan (KARU) bertanggung jawab atas keputusannya terhadap pelaksanaan tugas-tugasnya, termasuk menyeleksi staf, terutama mengarah pada kemampuan kinerja mereka masing-masing. Selanjutnya, setiap perawat sebagai anggota tim bertanggung jawab terhadap penugasan yang dilimpahkan kepadanya. Oleh karena itu, setiap perawat harus faham terhadap pertanggungjawaban atas tugas yang dibebankan kepadanya. Kepala ruangan wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dari srafnya. Perawat professional harus dapat mempertanggungjawabkan tindakan yang dilakukan dalam pencapaian tujuan asuhan keperawatan atau kebidanan kepada pasen. Kepekaan diperlukan terhadap hasil setiap tindakan yang dilakukannya, karena berhubungan dengan tanggung jawab, pendelegasian, kewajiban dan kredibilitas profesinya.
Akontabilitas profesional mempunyai beberapa tujuan :
(1) Perawat dan bidan harus mempertanggungjawabkan tindakannya kepada pasien, manajer dan organisasi tempat mereka bekerja.
(2) Mereka bertanggungjawab terhadap tindakan yang diambil untuk pasen dan keluarganya, masyarakat dan juga terhadap profesinya.
(3) Mengevaluasi praktek profesional dan para stafnya.
(4) Menerapkan dan mempertahankan standar yang telah ditetapkan dan yang dikembangkan oleh organisasi.
(5) Membina ketrampilan personal staf masing-masing.
(6) Memastikan ruang lingkup dalam proses pengambilan keputusan secara jelas.
TANGGUNG
JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT DALAM KEPERAWATAN
A.Pengertian
Tanggung Jawab
Tanggung
jawab perawat berarti keadaan yang dapat dipercaya dan terpercaya. Sebutan ini
menunjukkan bahwa perawat professional menampilkan kinerja secara hati – hati,
teliti dan kegiatan perawat dilaporkan secara jujur.(Koziers 1983:25)
Kepercayaan
akan tumbuh, apabila perawat memiliki kemampuan, terampil, dan keahlian yang
relevan dengan disiplin ilmunya. Kecemasan klien akan timbul apabila klien
merasa bahwa perawat yang merawatnya kurang terampil, tidak memiliki keahlian,
dan pendidikan tidak memadai. Berikut beberapa cara perawat mengkomunikasikan
rasa tanggung jawabnya :
1.
Menyampaikan perhatian dan rasa hormat pada klien.Contoh: “Mohon maaf bu demi
kenyamanan ibu dan kesehatan ibu saya akan mengganti balutan atau mengganti
spreinya”.
2.
Bila perawat terpaksa menunda pelayanan, maka perawat bersedia memberikan
penjelasan dengan ramah kepada kliennya. Misalnya: “Mohon maaf pak saya
memprioritaskan dulu klien yang gawat dan darurat sehingga harus meninggalkan
bapak sejenak”.
3.
Menunjukan kepada klien sikap menghargai yang ditunjukkan dengan perilaku
perawat. Misalnya mengucapkan salam, tersenyum, membungkuk, bersalaman dsb.
4.
Berbicara dengan klien yang berorientasi pada perasaan bukan pada kepentingan
atau keinginan perawat misalnya “Coba ibu jelaskan bagaimana perasaan ibu saat
ini”. Sedangkan apabila perawat berorientasi pada kepentingan perawat: “Apakah
bapak tidak paham bahwa pekerjaan saya itu banyak, dari pagi sampai siang,
mohon pengertiannya pak, jangan mau dilayani terus”
5.
Tidak mendiskusikan klien lain di depan pasien dengan maksud menghina misalnya
“pasien yang ini mungkin harapan sembuhnya lebih kecil dibanding pasien yang
tadi”
6.
Menerima sikap kritis klien dan mencoba memahami klien dalam sudut pandang
klien. Misalnya perawat tetap bersikap bijaksana saat klien menyatakan bahwa
obatnya tidak cocok atau diagnosanya mungkin salah.
B.
Jenis Tanggung Jawab Perawat
Tanggung
jawab perawat dapat diidentifikasi sebagai berikut :
1.
Tanggung jawab utama terhadap tuhannya.
Dalam
sudut pandang etika Normatif, tanggung jawab perawat yang paling utama adalah
tanggung jawab di hadapan Tuhannya. Sesungguhnya penglihatan, pendengaran dan
hati akan dimintai pertanggung jawabannya di hadapan Tuhan. Dalam sudut pandang
Etik pertanggung jawaban perawat terhadap Tuhannya terutama yang menyangkut
hal-hal berikut ini :
a.
Apakah perawat berangkat menuju tugasnya dengan niat ikhlas karena Tuhan ?
b.
Apakah perawat mendo’akan klien selama dirawat dan memohon kepada Tuhan untuk
kesembuhannya ?
c.
Apakah perawat mengajarkan kepada klien hikmah dari sakit ?
d.
Apakah perawat menjelaskan mafaat do’a untuk kesembuhannya ?
e.
Apakah perawat memfasilitasi klien untuk beribadah selama di R S ?
f.
Apakah perawat melakukan kolaborasi dalam pemenuhan kebutuhan spiritual klien?
2.
Tanggung jawab terhadap klien dan masyarakat.
Tanggung
jawab merupakan aspek terpenting dalam etika perawat. Tanggung jawab adalah
kesediaan seseorang dalam menghadapi kemungkinan paling buruk sekalipun,
memberikan kompensasi dan informasi terhadap apa yang dilaksanakannya dalam
melaksanakan tugas. Tanggung jawab perawat terhadap klien berfokus terhadap apa
yang dilakukannya terhadap klien. Contoh bentuk tanggung jawab perawat terhadap
klien: mengenal kondisi klien, merawat klien selama jam dinas, tanggung jawab
dalam pendokumentasian, menjaga keselamatan klien, bertanggung jawab bila
terjadi penurunan kondisi klien, dan sebagainya. Tanggung jawab perawat juga
erat hubungannya dengan tugas utama perawat yaitu care. Seperti dalam tugas –
tugas yang didelegasikan misalnya dalam pemberian obat. Meskipun ini adalah
tugas yang didelegasikan, perawat harus turut bertanggung jawab meskipung
kesalahan utama terkadang terletak pada atasan yang member delegasi. Etika
perawat juga melandasi perawat untuk memiliki tanggung jawab, terutama
memandang manusia sebagai makhluk yang unik dan utuh. Unik artinya individu
bersifat khas dan tidak bisa disamakan dengan individu lain. Utuh artinya
manusia memiliki kebutuhan yang kompleks dan saling berkaitan. Berbagai
tanggung jawab lainnya dari perawat terhadap kliennya seperti bertanggung jawab
dalam memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai budaya dan agama
dari individu selama melaksanakan pengabdian di bidang keperawatan serta
bertanggung jawab dalam menjalin kerja sama dengan individu, keluarga, dan
masyarakat khususnya dalam mengadakan upaya kesehatan dan kesejahteraan.
3.
Tanggung jawab terhadap rekan sejawat dan atasan. Ada beberapa hal yang
berkaitan dengan tanggu ng jawab perawat terhadap rekan sejawat atau atasan.
Diantaranya adalah sebagai berikut:
a.
Membuat pencatatan yang lengkap (pendokumentasian) tentang kapan melakukan
tindakan
b.
keperawatan, berapa kali, dimana dengan cara apa dan siapa yang melakukan.
Misalnya perawat A melakuan pemasangan infus pada lengan kanan vena brchialis ,
dan pemberian cairan RL sebanyak 5 kolf, infus dicabut malam senin tanggal 30
juni 2007 jam 21.00. Kemudian dibubuhi tanda tangan dan nama jelas perawat.
c.
Mengajarkan pengetahuan perawat terhadap perawat lain yang belum mampu atau
belum mahir melakukannya. Misalnya perawat belum mahir memasang EKG diajar oleh
perawat yang sudah mahir. Untuk melindungi masyarakat dari kesalahan, perawat
baru dilatih oleh perawat senior yang sudah mahir, meskipun secara akademik
sudah dinyatakan kompeten tetapi kondisi lingkungan dan lapangan seringkali
menuntut adaptasi khusus.
d.
Memberikan teguran bila rekan sejawat melakukan kesalahan atau menyalahi
standar.
e.
Perawat bertanggung jawab bila perawat lain merokok di ruangan, memalsukan
obat, mengambil barang klien yang bukan haknya, memalsukan tanda tangan,
memungut uang di luar prosedur resmi, melakukan tindakan keperawatan di luar
standar, misalnya memasang NGT tanpa menjaga sterilitas.
f.
Memberikan kesaksian di pengadilan tentang suatu kasus yang dialami klien. Bila
terjadi gugatan akibat kasus-kasus malpraktek seperti aborsi, infeski
nosokomial, kesalahan diagnostik, kesalahan pemberian obat, klien terjatuh,
overhidrasi, keracunan obat, over dosis dsb. Perawat berkewajiban untuk menjadi
saksi dengan menyertakan bukti-bukti yang memadai.
4.
Tanggung jawab terhadap profesi. Berikut tanggung jawab perawat terhadap
profesi adalah :
a.
Perawat bertanggung jawab dalam upaya untuk meningkatkan kemampuan
profesionalnya secara individu ataupun berkelompok melaui penambahan ilmu
pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman.
b.
Perawat bertanggung jawab dalam menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan
dengan menunjukkan sikap dan pribadi yang terpuji.
c.
Perawat bertanggung jawab dalam menentukan pelayanan keperawatan yang
professional dan menerapkannya dalam kegiatan pelayanan keperawatan.
d.
Perawat bertanggung jawab secara bersama membina dan memelihara mutu organisasi
profesi keperawatan sebagai sarana pengabdian.
5.
Tanggung jawab terhadap negara. Berikut tanggung jawab perawat terhadap negara
adalah :
a.
Perawat bertanggung jawab dalam melaksanakan ketentuan yang telah digarikan
oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
b.
Perawat bertanggung jawab dalam melaksanakan peran aktif menyumbangkan pikiran
kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepara
masyarakat.
C.
Pengertian Tanggung Gugat (Akuntability) Akuntability dapat diartikan sebagai
bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu keputusan dan belajar dengan
keputusan itu konsekuensi – konsekuensinya. Perawat hendaknya memiliki tanggung
gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia mengatakan siap dan berani
menghadapinya. Perawat harus mampu dalam menjelaskan segala tindakannya. Hal
ini bisa dijelaskan dengan menjelaskan tiga pertanyaan berikut:
1.
Kepada siapa tanggung gugat itu ditujukan ? Sebagai tenaga perawat kesehatan
prawat memiliki tanggung gugat terhadap klien, sedangkan sebagai pekerja atau
karyawan perawat memilki tanggung gugat terhadap direktur, sebagai profesional
perawat memilki tanggung gugat terhadap ikatan profesi dan sebagai anggota team
kesehatan perawat memiliki tanggung gu gat terhadap ketua tim biasanya dokter
sebagai contoh perawat memberikan injeksi terhadap klien. Injeksi ditentukan
berdasarkan petunjuk dan kolaborasi dengan dokter, perawat membuat daftar biaya
dari tindakan dan pengobatan yang diberikan yang harus dibayarkan ke pihak
rumah sakit. Dalam contoh tersebut perawat memiliki tanggung gugat terhadap
klien, dokter, RS dan profesinya.
2.
Apa saja dari perawat yang dikenakan tanggung gugat? Perawat memilki tanggung
gugat dari seluruh kegitan professional yang dilakukannya mulai dari mengganti
laken, pemberian obat sampai persiapan pulang. Hal ini bisa diobservasi atau
diukur kinerjanya.
3.
Dengan kriteria apa saja tangung gugat perawat diukur baik buruknya? Ikatan
perawat, PPNI atau Asosiasi perawat atau Asosiasi Rumah sakit telah menyusun
standar yang memiliki krirteria-kriteria tertentu dengan cara membandingkan
apa-apa yang dikerjakan perawat dengan standar yang tercantum.baik itu dalam
input, proses atau outputnya.
Standar
praktek keperawatan
Standar praktik merupakan salah satu perangkat yang
diperlukan oleh setiap tenaga profesional. Standar praktik keperawatan adalah
harapan-harapan minimal dalam memberikan asuhan keperawatan yang aman, efektif
dan etis. Standar praktik keperawatan juga merupakan komitmen profesi
keperawatan dalam melindungi masyarakat terhadap praktik yang dilakukan oleh
anggota profesi.
STANDAR I :
PENGKAJIAN KEPERAWATAN
Perawat
mengumpulkan data tentang status kesehatan klien secara sistematis, menyeluruh,
akurat, singkat, dan berkesinambungan.
Rasional
Pengkajian
keperawatan merupakan aspek penting dalam proses keperawatan yang bertujuan
menetapkan data dasar tentang tingkat kesehatan klien yang digunakan untuk
merumuskan masalah klien dan rencana tindakan.
Kriteria Struktur
- Metode pengumpulan data yang
digunakan dapat menjamin :
- Pengumpulan data yang
sistematis dan lengkap.
- Diperbaharuinya data dalam
pencatatan yang ada.
- Kemudahan memperoleh data.
- Terjaganya kerahasiaan.
2. Tatanan
praktik mempunyai sistem pengumpulan data keperawatan yang merupakan
bagian integral dari sistem pencatatan pengumpulan data klien.
3.
Sistem pencatatan berdasarkan proses keperawatan, yaitu singkat,
menyeluruh, akurat, dan berkesinambungan.
4.
Praktik mempunyai sistem pengumpulan data keperawatan yang menjadi bagian dari
sistem pencatatan kesehatan klien.
5. Di
tatanan praktik tersedia sistem penyimpanan data yang dapat memungkinkan
diperoleh kembali bila diperlukan.
6.
Tersedianya sarana dan lingkungan yang mendukung.
Kriteria Proses
- Pengumpulan data dilakukan
dengan cara wawancara, observasi, pemeriksaan fisik dan mempelajari data
penunjang (pengumpulan data diperoleh dari hasil pemeriksaan laboratorium
dan uji diagnosis) serta mempelajari catatan lain.
- Sumber data adalah klien, keluarga
atau orang terkait, tim kesehatan, rekam medis serta catatan lain.
- Klien berpartisipasi dalam
proses pengumpulan data.
- Data yang dikumpulkan,
difokuskan untuk mengidentifikasi status kesehatan klien saat ini, masa
lalu, status biologis (fisiologis), status psikologis (Pola koping),
status sosial kultur, status spiritual, respon terhadap terapi, harapan
terhadap tingkat kesehatan yang optimal, risiko masalah potensial.
Kriteria
Hasil
- Data dicatat dan dianalisis
sesuai standar dan format yang ada.
- Data yang dihasilkan akurat,
terkini, dan relevan sesuai kebutuhan klien.
STANDAR II :
DIAGNOSIS KEPERAWATAN
Perawat
menganalisis data pengkajian untuk merumuskan diagnosis keperawatan.
Rasional
Diagnosis
keperawatan sebagai dasar pengembangan rencana intervensi keperawatan dalam
rangka mencapai peningkatan, pencegahan, dan penyembuhan penyakit serta
pemulihan kesehatan klien.
Kriteria Struktur
Tatanan
praktik memberi kesempatan kepada teman sejawat, klien untuk melakukan validasi
diagnosis keperawatan; adanya mekanisme pertukaran informasi tentang hasil
penelitian dalam menetapkan diagnosis keperawatan yang tepat; untuk akses
sumber-sumber dan program pengembangan profesional yang terkait; adanya pencatatan
yang sistematis tentang diagnosis klien.
Kriteria Proses
- Proses diagnosis terdiri dari
analisis dan interpretasi data, identifikasi masalah klien dan perumusan
diagnosis keperawatan.
- Komponen diagnosis keperawatan
terdiri dari masalah (P), penyebab (E), gejala/ tanda (S) atau terdiri
dari masalah dan penyebab (PE).
- Bekerjasama dengan klien, dekat
dengan klien, petugas kesehatan lain untuk memvalidasi diagnosis
keperawatan.
- Melakukan kaji ulang dan revisi
diagnosis berdasarkan data terbaru.
Kriteria Hasil
- Diagnosis keperawatan
divalidasi oleh klien bila memungkinkan.
- Diagnosis keperawatan yang
dibuat diterima oleh teman sejawat sebagai diagnosis yang relevan dan
signifikan.
- Diagnosis didokumentasikan
untuk memudahkan perencanaan, implementasi, evaluasi dan penelitian.
STANDAR III
: PERENCANAAN
Perawat
membuat rencana tindakan keperawatan untuk mengatasi masalah kesehatan dan
meningkatkan kesehatan klien.
Rasional
Perencanaan
dikembangkan berdasarkan diagnosis keperawatan.
Kriteria Struktur
Tatanan
praktik menyediakan :
- Sarana yang dibutuhkan untuk
mengembangkan perencanaan.
- Adanya mekanisme pencatatan,
sehingga dapat dikomunikasikan.
Kriteria Proses
- Perencanaan terdiri dari
penetapan prioritas masalah, tujuan dan rencana tindakan keperawatan.
- Bekerja sama dengan klien dalam
menyusun rencana tindakan keperawatan.
- Perencanaan bersifat individual
(sebagai individu, kelompok dan masyarakat) sesuai dengan kondisi atau
kebutuhan klien.
- Mendokumentasikan rencana
keperawatan.
Kriteria Hasil
- Tersusunnya suatu rencana
asuhan keperawatan klien.
- Perencanaan mencerminkan
penyelesaian terhadap diagnosis keperawatan.
- Perencanaan tertulis dalam
format yang singkat dan mudah didapat.
- Perencanaan menunjukkan bukti
adanya revisi pencapaian tujuan.
STANDAR IV :
PELAKSANAAN TINDAKAN (IMPLEMENTASI)
Perawat
mengimplementasikan tindakan yang telah diidentifikasi dalam rencana asuhan
keperawatan.
Rasional
Perawat
mengimplementasikan rencana asuhan keperawatan untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan dan partisipasi klien dalam tindakan keperawatan berpengaruh pada
hasil yang diharapkan.
Kriteria Struktur
Tatanan praktik menyediakan :
- Sumber daya untuk pelaksanaan
kegiatan.
- Pola ketenagaan yang sesuai
kebutuhan.
- Ada mekanisme untuk mengkaji
dan merevisi pola ketenagaan secara periodik.
- Pembinaan dan peningkatan
keterampilan klinis keperawatan.
- Sistem konsultasi keperawatan.
Kriteria Proses
- Bekerjasama dengan klien dalam
pelaksanaan tindakan keperawatan.
- Kolaborasi dengan profesi
kesehatan lain untuk meningkatkan status kesehatan klien.
- Melakukan tindakan keperawatan
untuk mengatasi masalah klien.
- Melakukan supervisi terhadap
tenaga pelaksana keperawatan di bawah tanggung jawabnya.
- Menjadi coordinator pelayanan
dan advokasi terhadap klien untuk mencapai tujuan kesehatan.
- Menginformasikan kepada klien
tentang status kesehatan dan fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan yang
ada.
- Memberikan pendidikan pada
klien dan keluarga mengenai konsep dan keterampilan asuhan diri serta
membantu klien memodifikasi lingkungan yang digunakannya.
- Mengkaji ulang dan merevisi
pelaksanaan tindakan keperawatan berdasarkan respon klien.
Kriteria Hasil
- Terdokumentasi tindakan
keperawatan dan respon klien secara sistematik dan dengan mudah diperoleh
kembali.
- Tindakan keperawatan dapat
diterima klien.
- Ada bukti-bukti yang terukur
tentang pencapaian tujuan.
STANDAR V :
EVALUASI
Perawat
mengevaluasi perkembangan kesehatan klien terhadap tindakan dalam pencapaian
tujuan, sesuai rencana yang telah ditetapkan dan merevisi data dasar dan
perencanaan.
Rasional
Praktik
keperawatan merupakan suatu proses dinamis yang mencakup berbagai perubahan
data, diagnosis atau perencanaan yang telah dibuat sebelumnya. Efektivitas
asuhan keperawatan tergantung pada pengkajian yang berulang-ulang.
Kriteria Struktur
- Tatanan praktik menyediakan
sarana dan lingkungan yang mendukung terlaksananya proses evaluasi.
- Adanya akses informasi yang
dapat digunakan perawat dalam penyempurnaan perencanaan.
- Adanya supervisi dan konsultasi
untuk membantu perawat melakukan evaluasi secara efektif dan mengembangkan
alternatif perencanaan yang tepat.
Kriteria Proses
- Menyusun rencana evaluasi hasil
tindakan secara komprehensif, tepat waktu dan terus menerus.
- Menggunakan data dasar dan
respon klien dalam mengukur perkembangan ke arah pencapaian tujuan.
- Memvalidasi dan menganalisis
data baru dengan sejawat dan klien.
- Bekerja sama dengan klien,
keluarga untuk memodifikasi rencana asuhan keperawatan.
- Mendokumentasikan hasil
evaluasi dan memodifikasi perencanaan.
- Melakukan supervisi dan
konsultasi klinik.
Kriteria Hasil
- Diperolehnya hasil revisi data,
diagnosis, rencana tindakan berdasarkan evaluasi.
- Klien berpartisipasi dalam
proses evaluasi dan revisi rencana tindakan.
- Hasil evaluasi digunakan untuk
mengambil keputusan.
- Evaluasi tindakan terdokumentasikan sedemikian rupa yang menunjukkan kontribusi terhadap efektivitas tindakan keperawatan dan peneliti
0 Response to "Nilai nilai profesional dalam praktek keperawatan"
Post a Comment